
LAYANAN PROFESIONAL
Tentang
Ketentuan dan Tarif Layanan Bahasa
Penjelasan layanan:
Koreksi (proofreading) adalah aktivitas memeriksa kesalahan dalam teks dengan cermat, baik dari segi tata bahasa dan/atau ketepatan penggunaan istilah sebelum dipublikasikan atau dibagikan.
Ada 3 macam koreksi yang kami tawarkan, yaitu:
- Koreksi (proofreading) regular/ koreksi tanpa penulisan ulang: Korektor (proofreader) hanya akan memberikan komentar atas ketidaktepatan kosa kata, tata bahasa, dan atau penggunaan istilah yang terdapat pada salinan naskah,
- Koreksi (proofreading) dengan penulisan ulang: Korektor (proofreader) hanya akan langsung memperbaiki ketidaktepatan kosa kata, tata bahasa, dan/atau penggunaan istilah yang terdapat pada salinan naskah
- Koreksi (proofreading) dan edit (editing): Korektor (proofreader) akan langsung memperbaiki ketidaktepatan kosa kata, tata bahasa, dan/atau penggunaan istilah yang terdapat pada salinan naskah, serta melakukan perubahan besar pada komposisi tulisan.
- Terjemahan (translation): Penerjemah (translator) akan mengalihkan suatu bahasa ke bahasa lain, bahasa Inggris ke bahasa Indonesia dan/atau bahasa Indonesia ke bahasa Inggris.
- Surcharge: biaya tambahan atau biaya terpisah yang dikenakan untuk layanan terjemahan dalam bentuk terjemahan khusus dan/atau tenggat waktu tertentu.
Informasi: Layanan proofreading dan/atau translation ini, dilakukan oleh staf profesional berbahasa Inggris, namun bukan penerjemah tersumpah dan/atau tidak tersertifikasi. Jika membutuhkan layanan dari staf tersertifikasi, mohon kontak LaPro DPBIK melalui email: dpbik@unpar.ac.id dan/atau magenta@unpar.ac.id.
Acuan Format Halaman
Rekomendasi format :
Ukuran kertas | A4 (21X29,7 cm) |
Margin (atas,bawah,kiri,kanan) | 2,5 cm |
Huruf | Cambria |
Ukuran huruf | 12 points |
Jarak baris | Dobel |
Keterangan:
- Format diatas akan menghasilkan rata-rata 250-300 kata bahasa Indonesia setiap halaman dengan spasi dapat menggunakan fitur “word count” di Ms.Word
- Penentuan kriteria terjemahan didasarkan pada penilaian secara utuh setiap halaman oleh penutur bahasa Inggris dan/atau perangkat lunak pengecekan tata bahasa dan/atau kosa kata.
- Sistematika pengunaan jasa:
- Mengisi formulir melalui link: https://linktr.ee/adminlpii
- Isi kelengkapan formulir
- (upload) materi yang akan dikoreksi dan/atau diterjemahkan dalam bentuk file pdf;
- Maksimal 1 hari kerja, LaPro DPBIK akan memberikan perhitungan umum nilai pekerjaan/tarif melalui email pengguna jasa;
- Jika pengguna jasa telah memahami dan/atau sepakat atas perhitungan umum yang diberikan, pengguna jasa diharapkan mengirimkan materi terkait melalui dpbik@unpar.ac.id.
- Perhitungan tenggat waktu pemenuhan jasa:
- Tenggat Regular, pengguna jasa mengirimkan materi minimal 14 hari kerja sebelum tenggat waktu yang diharapkan, diselesaikan sesuai kesepakatan;
- Tenggat waktu khusus, pengguna jasa mengirimkan materi minimal antara 4 sampai 7 hari kerja sebelum tenggat waktu yang diharapkan, diselesaikan sesuai kesepakatan dengan tambahan biaya terpisah.
- Penyesuaian tarif jasa atau layanan:
No. | Jenis Layanan | Jenis Pembiayaan | Kategori | Tarif |
1 | Koreksi (proofreading) | Teks Bahasa Inggris • Tanpa penulisan ulang • (Per halaman teks): maksimal 300 kata per halaman | Internal: 1.Lembaga/Kantor 2. Dosen 3. Tendik 4. Mahasiswa | Rp. 25.000 |
2 | Koreksi (proofreading) | Teks Bahasa Inggris • Dengan penulisan ulang • (Per halaman teks): maksimal 300 kata per halaman | Internal: 1.Lembaga/Kantor 2. Dosen 3. Tendik 4. Mahasiswa | Rp. 50.000 |
3 | Koreksi (proofreading) & Edit (editing) | Teks Bahasa Inggris • Dengan penulisan ulang • Dengan edit (Per halaman teks): maksimal 300 kata per halaman | Internal: 1. Lembaga/Kantor 2. Dosen 3. Tendik 4. Mahasiswa | Rp. 75.000 |
4 | Koreksi (proofreading) | Teks Bahasa Inggris • Tanpa penulisan ulang • (Per halaman teks): maksimal 300 kata per halaman | Eksternal | Rp. 50.000 |
5 | Koreksi (proofreading) | Teks Bahasa Inggris • Dengan penulisan ulang • (Per halaman teks): maksimal 300 kata per halaman | Eksternal | Rp. 75.000 |
6 | Koreksi (proofreading) & Edit (editing) | Teks Bahasa Inggris • Dengan penulisan ulang • Dengan edit (Per halaman teks): maksimal 300 kata per halaman | Eksternal | Rp. 125.000 |
7 | Terjemahan (translation) | Teks Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris • (per halaman teks): maksimal 250 kata per halaman Format: Ukuran kertas A4 (21X29,7) Margin: 2,5 cm (atas,bawah,kiri,kanan)| Huruf: Cambria Ukuran huruf: 12 point Jarak antar baris: Dobel | Internal: 1.Lembaga/Kantor 2. Dosen 3. Tendik 4. Mahasiswa | Rp. 125.000 |
8 | Terjemahan (translation) | Teks Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris • (per halaman teks): maksimal 250 kata per halaman Format: Ukuran kertas A4 (21X29,7) Margin: 2,5 cm (atas,bawah,kiri,kanan) Huruf: Cambria Ukuran huruf: 12 point Jarak antar baris: Dobel | Eksternal | Rp. 200.000 |
9 | Biaya tambahan terpisah (surcharge) terhadap terjemahan | Biaya tambahan/terpisah untuk kategori: Teks Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris dalam : 1. Koreksi/menerjemah naskah Teknik 2. Koreksi/menerjemah naskah Kedokteran 3. Koreksi/menerjemah naskah Hukum 4. Koreksi/menerjemah dengan tenggat waktu sangat pendek (rush order): 4-7 hari | Internal dan eksternal 1.Lembaga/Kantor 2. Dosen 3. Tendik 4. Mahasiswa | 50% dari biaya utama |
Metode pemenuhan pembayaran tarif pengguna jasa:
Lapro DPBIK akan mengirimkan invoice diawal yang dihitung berdasarkan jumlah kosakata, jenis dokumen, dan layanan yang diminta. Pengerjaan akan dilakukan setelah klien melunasi pembayaran.
Pembayaran dilakukan secara transfer melalui Bank OCBC NISP No. Acc. 017-130-00449-1 An. UNPAR/W.