Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan No: III/PRT/2021-11/279-I, tentang Standar Kemampuan Bahasa Inggris Mahasiswa UNPAR bahwa agar Iulusan Universitas Katolik Parahyangan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan masa depan, salah satunya dalam kemampuan Bahasa Inggris yang mencapai suatu level minimal tertentu.
Dalam mencapai level tertentu terkait kemampuan Bahasa Inggris yang perlu dimiliki oleh lulusan Universitas Katolik Parahyangan, perlu ada pengukuran sesuai dengan standar kemampuan Bahasa Inggris yang diakui secara internasional.
Direktorat Pengelolaan Bisnis, Inovasi, dan Kewirausahaan (DPBIK) adalah unit strategis dalam pengembangan institusi serta penguatan layanan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan profesional.
Mahasiswa dapat melakukan tes kemampuan Bahasa Inggris di luar Universitas Katolik Parahyangan sejauh nilai tersebut sesuai dengan standar dan diperoleh dari Iembaga pelaksana tes kemampuan Bahasa Inggris yang terpercaya.
Mahasiswa yang melakukan tes kemampuan Bahasa Inggris di luar Universitas Katolik Parahyangan wajib melaporkan nilai yang diperoleh kepada DPBIK serta memperlihatkan dokumen asli dari lembaga yang menerbitkan dan menyerahkan salinannya ke DPBIK, untuk selanjutnya akan dicatat di Sistem Informasi Akademik.
Berikut link untuk informasi lebih lanjut mengenai konversi tes Bahasa Inggris berdasarkan angkatan: