Konversi Tes Bahasa Inggris Angkatan 2019 dan Sebelumnya

Mahasiswa dapat melakukan tes kemampuan Bahasa Inggris di luar Universitas Katolik Parahyangan sejauh nilai tersebut sesuai dengan standar TOEFL ITP, IELTS, atau iBT dan diperoleh dari Iembaga pelaksana tes kemampuan Bahasa Inggris yang terpercaya.

Mahasiswa yang melakukan tes kemampuan Bahasa Inggris di luar Universitas Katolik Parahyangan wajib melaporkan nilai yang diperoleh kepada LPII serta memperlihatkan dokumen asli dari lembaga yang menerbitkan dan menyerahkan salinannya ke LPII, untuk selanjutnya akan dicatat di Sistem Informasi Akademik.

Kemampuan Bahasa Inggris mahasiswa diukur dalam (4) empat kemampuan berbahasa, yang meliputi:

  1. kemampuan mendengarkan (listening);
  2. kemampuan membaca (reading);
  3. kemampuan struktur (structure);
  4. kemampuan menulis (writing).

Standar sebagaimana yang dimaksud merupakan hasil pengukuran atas skor yang setara dengan:

  1. Skor TOEFL iBT minimal 59 (lima puluh sembilan);
  2. Skor IELTS minimal 5,5 (lima koma lima);
  3. Skor TOEFL PBT minimal 500 (lima ratus);

KETENTUAN UMUM

  • Skor Test of English as Foreign Language Paper-Based Test (TOEFL PBT)
    adalah skor dalam rentang 310 (tiga ratus sepuluh) sampai dengan 677 (enam ratus tuiuh puluh tuiuh) yang diperoleh dari tes kemampuan Bahasa Inggris dengan metode tes berbasis kertas / paper-based test yang mengukur kemampuan peserta tes dengan mengombinasikan kemampuan mendengarkan, kemampuan mengenai struktur dan tata kalimat, serta membaca.
  • Skor Test of English as Foreign Language iBT (TOEFL iBT)
    adalah skor yang dalam penilaian keseluruhannya adalah dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 120 (seratus dua puluh) yang diperoleh dari tes kemampuan Bahasa Inggris dengan metode tes berbasis internet (internet-based test) dan mengukur kemampuan peserta tes dengan mengombinasikan kemampuan mendengarkan, membaca, berbicara dan menulis.
  • Skor International English Language Testing System (IELTS)
    adalah skor dalam rentang 1 (satu) sampai dengan 9 (Sembilan) yang diperoleh dari tes kemampuan Bahasa lnggris bagi orang yang berencana untuk bekerja, belajar atau migrasi ke negara dimana Bahasa Inggris adalah bahasa penutur asli yang diukur berdasarkan komponen mendengarkan, membaca, berbicara dan menulis.

PENCATATAN HASIL TES KEMAMPUAN BAHASA INGGRIS

  1. Hasil tes kemampuan Bahasa Inggris diluar UNPAR akan tercatat pada Sistem Informasi Akademik dan dapat diakses oleh mahasiswa melalui Student Portal.
  2. Hasil tes kemampuan Bahasa Inggris akan digunakan sebagai syarat evaluasi tahap untuk program Diploma dan Sarjana.

SANKSI

  1. Mahasiswa dilarang keras menggunakan cara-cara yang tidak jujur guna memenuhi tingkat kemampuan Bahasa Inggris minimum sesuai yang disyaratkan.
  2. Mahasiswa yang terbukti melakukan cara-cara tidak jujur dalam upayanya memenuhi tingkat kemampuan Bahasa Inggris minimum akan diberikan sanksi sebagai berikut:
    • Pembatalan seluruh skor kemampuan Bahasa Inggris yang telah dilaluinya;
    • Pemberlakuan tes khusus yang dilakukan oleh Universitas Katolik Parahyangan dan tidak diberikannya layanan untuk konversi nilai dari luar Universitas Katolik Parahyangan;
    • Pemberlakuan sanksi Keputusan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2005-08/105-SK tentang Peraturan Tata Tertib Mahasiswa dan Prosedur Penjatuhan Sanki atau peraturan yang mengubah/mengganti (link dokumen).

SYARAT DAN KETENTUAN KONVERSI

  1. Hasil tes berlaku maksimal 2 (dua) tahun dari tanggal pelaksanaan tes.
  2. Hasil tes yang dapat dikonversi bagi Angkatan 2019 dan sebelumnya yaitu (TOEFL iBT, TOEFL IELTS dan ITP) tes resmi dan bukan local test/ practice test / prediction test).

DOKUMEN YANG DISIAPKAN

  1. Scan KTM dengan nama file (KTM_Nama)
  2. Scan Sertifikat hasil tes diluar UNPAR. (Sertifikat_Nama)

PENGAJUAN KONVERSI

  1. Angkatan 2019 dan sebelumnya ()

Berita Terkini